JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan program pengampunan pajak hanya akan berlaku terbatas. Special tax amnesty ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri dan belum memiliki penetapan hukum tetap. Namun, penerapan kebijakan ini masih menunggu undang-undang (UU) baru. Rencana pengampunan pajak sudah keluar dari Kemkeu sejak tahun lalu. Melalui special tax amnesty, pemerintah akan mengampuni wajib pajak dari sanksi pidana umum, khusus seperti korupsi, dan pidana perpajakan. Syaratnya, wajib pajak membawa masuk ke dalam negeri atas aset-aset yang selama ini tersimpan di luar negeri dan membayar sejumlah denda. "Setelah bayar denda, tidak akan ada lagi pengusutan kasusnya," kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, Jumat (29/5).
Spesial tax amnesty akan berlaku terbatas
JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan program pengampunan pajak hanya akan berlaku terbatas. Special tax amnesty ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri dan belum memiliki penetapan hukum tetap. Namun, penerapan kebijakan ini masih menunggu undang-undang (UU) baru. Rencana pengampunan pajak sudah keluar dari Kemkeu sejak tahun lalu. Melalui special tax amnesty, pemerintah akan mengampuni wajib pajak dari sanksi pidana umum, khusus seperti korupsi, dan pidana perpajakan. Syaratnya, wajib pajak membawa masuk ke dalam negeri atas aset-aset yang selama ini tersimpan di luar negeri dan membayar sejumlah denda. "Setelah bayar denda, tidak akan ada lagi pengusutan kasusnya," kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, Jumat (29/5).