KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Badan Pangan Nasional menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras. Namun, dengan terbitnya surat edaran tersebut Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas tersebut. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Sehingga menurutnya kesepakatan tersebut menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.
SPI Nilai Harga Batas Atas Pembelian Gabah Akan Rugikan Petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Badan Pangan Nasional menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga gabah/beras. Namun, dengan terbitnya surat edaran tersebut Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas tersebut. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Sehingga menurutnya kesepakatan tersebut menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.