KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proses pemisahan unit usaha syariah (
spin-off) di industri asuransi terus berjalan hingga akhir 2025. Hal ini seiring dengan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir 2025 terdapat enam unit usaha syariah (UUS) yang tengah berada dalam proses spin-off.
Baca Juga: BTN Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, Bidik Dana Murah Rp 5 triliun Dari jumlah tersebut, dua UUS melakukan
spin-off melalui pendirian perusahaan asuransi syariah baru secara penuh (
full-fledged), sementara empat UUS lainnya menempuh mekanisme pengalihan portofolio. “Saat ini terdapat enam UUS yang sedang dalam proses
spin-off, terdiri dari dua UUS melalui pendirian perusahaan asuransi syariah
full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (9/1/2025). Ogi menambahkan, UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan, khususnya untuk memenuhi persyaratan perizinan serta kesiapan operasional sesuai ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023. Adapun batas waktu pelaksanaan spin-off ditetapkan paling lambat pada akhir 2026.
Baca Juga: OJK Masih Lakukan Pendalaman Terkait Merger 2 Fintech Lending Syariah Sebagai catatan, pada akhir 2023 sebanyak 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Berdasarkan pembaruan data hingga akhir 2025, sebanyak 28 UUS berencana membentuk perusahaan asuransi syariah
full-fledged, sementara 13 UUS memilih melakukan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya. Ogi menyampaikan, seiring dinamika perekonomian domestik dan global serta pertimbangan strategis masing-masing pemegang saham, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Gadai Wajib Diversifikasi: Risiko Akibat Volatilitas Emas “Terkait perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah dan mengembalikan izin kepada OJK, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha masing-masing perusahaan,” tutup Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News