KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan koreksi kontribusi industri asuransi syariah sebesar 15,07% year on year (YoY), dari yang sebelumnya Rp13,81 triliun di posisi Juni 2025 menjadi Rp11,73 triliun pada Juni 2026. Selain tekanan daya beli masyarakat yang masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026, Pengamat Asuransi Syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti mengatakan bahwa faktor internal menjadi salah satu tantangan yang dihadapi industri asuransi syariah saat ini. Baca Juga: Batavia AM Optimis Dana Kelolaan Reksadana Masih Tumbuh Semester II 2026
Spin-off dan Reorganisasi Tekan Kontribusi Asuransi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan koreksi kontribusi industri asuransi syariah sebesar 15,07% year on year (YoY), dari yang sebelumnya Rp13,81 triliun di posisi Juni 2025 menjadi Rp11,73 triliun pada Juni 2026. Selain tekanan daya beli masyarakat yang masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026, Pengamat Asuransi Syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti mengatakan bahwa faktor internal menjadi salah satu tantangan yang dihadapi industri asuransi syariah saat ini. Baca Juga: Batavia AM Optimis Dana Kelolaan Reksadana Masih Tumbuh Semester II 2026