Spin Off, OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, karena pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan regulasi yang mengatur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional.

"Pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah yang telah disetujui oleh OJK," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).


Baca Juga: Premi Asuransi Umum di Indonesia Tumbuh Pesat, Tantangan Ekonomi Tetap Menghantui

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Asuransi Allianz Life Indonesia saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berbasis prinsip syariah. Seluruh pengelolaan asuransi syariah yang sebelumnya berada di bawah unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, kini resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Sebagai informasi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebelumnya mengelola bisnis asuransi berbasis konvensional dan syariah. Namun, dengan pemisahan ini, unit syariah tersebut telah resmi dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, yang berdiri sebagai entitas tersendiri.

Selanjutnya: Aturan Baru Menkes Bisa Mencerahkan Prospek Saham Rumah Sakit

Menarik Dibaca: Cerebrofort dan Rockstar Academy Berkolaborasi Bangui Generasi Alpha yang Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi