KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) masih akan panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat satu tantangan utama bagi pemain asuransi dalam menyapih UUS. Pemisahan UUS asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, UUS sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tengat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020. "Namun di lapangan, beberapa perusahaan asuransi joint venture ternyata beberapa ekuitasnya sudah mencapai Rp 2 triliun. Namun Peraturan Pemerintah 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di asuransi mengatur bahwa asing maksimum 80%, sisanya di lokal," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin.
Spin off unit usaha syariah asuransi terganjal ketentuan 20% kepemilikan lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) masih akan panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat satu tantangan utama bagi pemain asuransi dalam menyapih UUS. Pemisahan UUS asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, UUS sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tengat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020. "Namun di lapangan, beberapa perusahaan asuransi joint venture ternyata beberapa ekuitasnya sudah mencapai Rp 2 triliun. Namun Peraturan Pemerintah 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di asuransi mengatur bahwa asing maksimum 80%, sisanya di lokal," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin.