Spin Off Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas Direstui Pemegang Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) perseroan menjadi Badan Usaha Syariah (BUS). 

Persertujuan diperoleh lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Bank Sinarmas pada 14 Juni 2022.  "Itu (pembentukan BUS) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis managemen Bank Sinarmas dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).

Rapat juga meratifikasi dan menyetujui segala tindakan yang dilakukan Direksi atau komisaris tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan rancangan pemisahan dengan memperhatikan anggaran dasar perseroan dan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Bank Sinarmas Batal Jadi Calon Investor, Ini Kata DANA

Rancangan pemisahan UUS Bank Sinarmas dengan pokok-pokok pemisahan yang terdapat dalam rancangan pemisahan yang disusun oleh direksi perseroan dan telah disetujui oleh dewan komisaris serta akta spin off juga telah disetujui rapat.

“Rapat menyetujui rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan meliputi nama PT, modal dasar, modal ditempatkan, keikutsertaan perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinarmas dalam penyetoran modal dan susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah,” jelas manajemen.

Selain itu, rapat juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Halim, Soejanto Soetjijo, dan Uzan Tedjamulia masing-masing dari jabatannya selaku direktur perseroan, serta menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota dewan pengawas syariah Bank Sinarmas. 

Rapat mengangkat Ekajaya Ongny Putra dan Kapil Sharma sebagai direktur perseroan. Sehingga susunan anggota direksi dan dewan komisaris Bank Sinarmas setelah berlakunya izin usaha BUS hasil pemisahan UUS yang diterbitkan oleh OJK adalah sebagai berikut: 

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Frenky Tirtowijoyo 
  • Direktur: Hanafi Himawan 
  • Direktur: Miko Andidjaja 
  • Direktur: Ekajaya Ongny Putra *) 
  • Direktur: Kapil Sharma **) 
Dewan Komisaris 

  • Komisaris Utama: Tjendrawati Widjaja 
  • Komisaris Independen: Sammy Kristamuljana 
  • Komisaris Independen: Rusmin   
* Pengangkatan Ekajaya Ongny Putra sebagai direktur perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. 

** Pengangkatan Kapil Sharma sebagai direktur perseroan terhitung efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan regulator terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi