KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan komitmen untuk melakukan penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyatakan harus melakukan spin off sehingga UUS menjadi entitas bank sendiri. Asal tahu saja, kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023. “Ada macam-macam opsi, masih kami explore. Bisa kami beli bank lalu pindahkan aset UUS-nya. Atau kami, alihkan aset UUS ke bank syariah yang sudah ada,” paparnya secara virtual pada Jumat (22/4).
Spin Off Unit Usaha Syariah, BTN Kaji Dua Strategi Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan komitmen untuk melakukan penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyatakan harus melakukan spin off sehingga UUS menjadi entitas bank sendiri. Asal tahu saja, kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023. “Ada macam-macam opsi, masih kami explore. Bisa kami beli bank lalu pindahkan aset UUS-nya. Atau kami, alihkan aset UUS ke bank syariah yang sudah ada,” paparnya secara virtual pada Jumat (22/4).