KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban pemisahan atau
spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini akan memperkuat fondasi industri asuransi syariah nasional sekaligus menciptakan peta persaingan yang lebih dinamis. Sebagai informasi, kewajiban
spin off UUS di industri perasuransian diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2026.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Info Bantuan Finansial di Media Sosial Adalah Hoaks OJK memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah akan mencapai sekitar 41 entitas apabila seluruh rencana pemisahan tersebut terealisasi. Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) Hilman Simanjuntak menilai, bertambahnya jumlah entitas syariah yang berdiri secara mandiri akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri. "Terbentuknya lebih banyak entitas syariah yang mandiri atau pendirian perusahaan baru dapat membuat peta persaingan menjadi lebih dinamis dan memperkuat fondasi industri asuransi syariah secara nasional," ujar Hilman kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6). Menurutnya, kondisi tersebut juga akan mendorong perusahaan untuk lebih fokus dalam mengembangkan produk, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: AAUI Nilai Selat Hormuz yang Dibuka Jadi Sentimen Positif bagi Asuransi Marine Cargo Hilman menegaskan, kebijakan spin off UUS tidak semata-mata dipandang sebagai meningkatnya persaingan akibat bertambahnya jumlah pemain. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan upaya bersama industri untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas literasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah. Terkait potensi peralihan portofolio dari entitas lain, Hilman menjelaskan proses tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan mekanisme penerbitan polis baru yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. "Proses tersebut kami jalankan dengan fokus pada kesinambungan perlindungan bagi peserta serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah," katanya.
Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka, Jasindo Pantau Dampak terhadap Kinerja Asuransi Marine Cargo Ia menambahkan, Zurich Syariah akan tetap mengelola setiap pertumbuhan portofolio secara selektif, terukur, dan berorientasi jangka panjang, termasuk portofolio yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. "Prioritas utama kami tetap pada kepentingan peserta," imbuh Hilman. Berdasarkan data OJK per 22 Mei 2026, sebanyak 10 perusahaan asuransi tengah menjalani proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
OJK juga mencatat tiga perusahaan telah menyelesaikan proses spin off dengan mendirikan entitas baru, sementara tujuh perusahaan lainnya telah melakukan pemisahan melalui pengalihan portofolio.
Baca Juga: KrediOne Salurkan Pendanaan Rp 17,6 Triliun hingga Mei 2026 Di sisi lain, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan berencana melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 15 perusahaan memilih skema pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News