KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru menjadi berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 29 UUS dari 41 UUS perusahaan asuransi/reasuransi akan spin off dengan mendirikan perusahaan baru per Juli 2024. Sebelumnya, pada akhir 2023, tercatat ada 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai ada beberapa faktor penyebab yang membuat jumlahnya menjadi berkurang. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan salah satunya karena kendala modal dan finansial. "Secara umum, spin off syariah berarti akan ada perusahaan asuransi syariah baru yang berdiri. Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ditetapkan bahwa perusahaan asuransi syariah baru harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 miliar. Peraturan permodalan yang baru tersebut menjadi salah satu faktor perusahaan menunda rencana spin off," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).
Spin Off UUS Dengan Mendirikan Perusahaan Baru Berkurang, AAJI Ungkap Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi/reasuransi yang akan melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru menjadi berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 29 UUS dari 41 UUS perusahaan asuransi/reasuransi akan spin off dengan mendirikan perusahaan baru per Juli 2024. Sebelumnya, pada akhir 2023, tercatat ada 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai ada beberapa faktor penyebab yang membuat jumlahnya menjadi berkurang. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan salah satunya karena kendala modal dan finansial. "Secara umum, spin off syariah berarti akan ada perusahaan asuransi syariah baru yang berdiri. Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ditetapkan bahwa perusahaan asuransi syariah baru harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 miliar. Peraturan permodalan yang baru tersebut menjadi salah satu faktor perusahaan menunda rencana spin off," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).