KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pungutan hasil penjualan kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digunakan tak sesuai aturan. Petani pun kesulitan akses dana tersebut "Kutipan sebesar US$ 50 per ton seharusnya digunakan untuk peningkatan produktifitas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian, dan promosi produk sawit," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) saat media briefing, Kamis (12/10). Namun, Darto bilang saat ini yang dikucurkan untuk petani hanya 1,5% dari total dana Rp 11,6 triliun per tahun. Sementara 90% digunakan untuk subsidi biodiesel. Padahal hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
SPKS: Dana pungutan sawit tak sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pungutan hasil penjualan kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digunakan tak sesuai aturan. Petani pun kesulitan akses dana tersebut "Kutipan sebesar US$ 50 per ton seharusnya digunakan untuk peningkatan produktifitas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian, dan promosi produk sawit," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) saat media briefing, Kamis (12/10). Namun, Darto bilang saat ini yang dikucurkan untuk petani hanya 1,5% dari total dana Rp 11,6 triliun per tahun. Sementara 90% digunakan untuk subsidi biodiesel. Padahal hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.