SPKS: Dana pungutan sawit tak sesuai aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pungutan hasil penjualan kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) digunakan tak sesuai aturan. Petani pun kesulitan akses dana tersebut

"Kutipan sebesar US$ 50 per ton seharusnya digunakan untuk peningkatan produktifitas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian, dan promosi produk sawit," ujar Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) saat media briefing, Kamis (12/10).

Namun, Darto bilang saat ini yang dikucurkan untuk petani hanya 1,5% dari total dana Rp 11,6 triliun per tahun. Sementara 90% digunakan untuk subsidi biodiesel. Padahal hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.


Petani memiliki kesulitan untuk mengakses dana tersebut untuk peremajaan. BPDPKS memberikan hibah dana sebesar Rp 25 juta per hektare (ha). Hal tersebut dengan catatan petani memiliki dana Rp 35 juta per ha dikarenakan estimasi peremajaan sawit menghabiskan dana sebesar Rp 60 juta per ha.

Hal tersebut dianggap Darto mempersulit petani. Darto bilang untuk peremajaan kebun sawit cukup dengan menggunakan dana sebesar Rp 25 juta per ha.

Akses yang sulit itu membuat petani enggan mengambil dana hibah tersebut. Petani sawit cenderung menggunakan dana pribadi untuk melakukan peremajaan tanaman. "Selama ini peremajaan dilakukan oleh petani dengan dana sendiri," terang Darto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto