KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong pemerintah mempercepat pemenuhan legalitas dan pendataan kebun petani swadaya untuk menghadapi penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Langkah ini diperlukan nantinya petani tetap terhubung dengan rantai pasok sawit yang berorientasi ke pasar Uni Eropa. Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri mengatakan, kendala utama petani swadaya adalah legalitas kebun yang berada di dalam kawasan hutan serta belum terpenuhinya legalitas usaha melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Selain penerbitan STDB, petani membutuhkan pendataan kebun dan pemetaan titik koordinat agar asal bahan baku dapat ditelusuri. “Kendala utama petani swadaya adalah legalitas kebun yang berada di dalam kawasan hutan serta belum terpenuhinya legalitas usaha melalui STDB,” ujar Marselinus kepada KONTAN, Senin (19/10). Baca Juga: HGBT Belum Optimal, Pasokan Gas Industri Masih di Bawah Kebutuhan Menurut Marselinus, pendampingan berupa pendataan dan peningkatan kapasitas petani selama ini sudah berjalan. Namun, upaya tersebut belum secara khusus diarahkan untuk memenuhi persyaratan EUDR. SPKS menilai pemerintah dan perusahaan perlu menyusun strategi serta rencana aksi yang jelas agar petani dapat memenuhi ketentuan tersebut dan tetap terlibat dalam rantai pasok. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perusahaan dan rantai pasok yang memasok pasar Uni Eropa diperlukan agar pendataan dan dukungan dapat diprioritaskan kepada petani yang membutuhkan. “Diperlukan koordinasi yang lebih kuat serta komitmen pemerintah dan perusahaan untuk memastikan petani swadaya tetap terlibat dalam rantai pasok,” lanjutnya. Di sisi lain, kendala memenuhi persyaratan EUDR berpotensi memengaruhi akses pasar petani swadaya. Meski Uni Eropa bukan tujuan utama ekspor sawit Indonesia, pasar tersebut tetap berpengaruh dalam membentuk standar perdagangan global. Jika akses ke pasar Uni Eropa terkendala, SPKS mendorong penyerapan hasil panen petani melalui industri domestik, seperti minyak goreng dan biodiesel, serta pasar ekspor alternatif, khususnya Asia. Dalam konteks program mandatori biodiesel B50, keterlibatan petani swadaya juga perlu diperkuat melalui kemitraan yang terintegrasi. “Potensi produksi dari kebun yang sudah ada dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus mengurangi dorongan pembukaan lahan baru,” ujarnya. Karena itu, SPKS mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan dan dukungan nyata untuk menjamin penyerapan hasil panen sekaligus memperluas akses pasar yang inklusif bagi petani swadaya. Baca Juga: Gencar Ekspansi, Optik Melawai Sudah Tambah 50 Gerai di Tahun Ini
SPKS Minta Pemerintah Percepat Legalitas Kebun Sawit Petani Hadapi EUDR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong pemerintah mempercepat pemenuhan legalitas dan pendataan kebun petani swadaya untuk menghadapi penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Langkah ini diperlukan nantinya petani tetap terhubung dengan rantai pasok sawit yang berorientasi ke pasar Uni Eropa. Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri mengatakan, kendala utama petani swadaya adalah legalitas kebun yang berada di dalam kawasan hutan serta belum terpenuhinya legalitas usaha melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Selain penerbitan STDB, petani membutuhkan pendataan kebun dan pemetaan titik koordinat agar asal bahan baku dapat ditelusuri. “Kendala utama petani swadaya adalah legalitas kebun yang berada di dalam kawasan hutan serta belum terpenuhinya legalitas usaha melalui STDB,” ujar Marselinus kepada KONTAN, Senin (19/10). Baca Juga: HGBT Belum Optimal, Pasokan Gas Industri Masih di Bawah Kebutuhan Menurut Marselinus, pendampingan berupa pendataan dan peningkatan kapasitas petani selama ini sudah berjalan. Namun, upaya tersebut belum secara khusus diarahkan untuk memenuhi persyaratan EUDR. SPKS menilai pemerintah dan perusahaan perlu menyusun strategi serta rencana aksi yang jelas agar petani dapat memenuhi ketentuan tersebut dan tetap terlibat dalam rantai pasok. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perusahaan dan rantai pasok yang memasok pasar Uni Eropa diperlukan agar pendataan dan dukungan dapat diprioritaskan kepada petani yang membutuhkan. “Diperlukan koordinasi yang lebih kuat serta komitmen pemerintah dan perusahaan untuk memastikan petani swadaya tetap terlibat dalam rantai pasok,” lanjutnya. Di sisi lain, kendala memenuhi persyaratan EUDR berpotensi memengaruhi akses pasar petani swadaya. Meski Uni Eropa bukan tujuan utama ekspor sawit Indonesia, pasar tersebut tetap berpengaruh dalam membentuk standar perdagangan global. Jika akses ke pasar Uni Eropa terkendala, SPKS mendorong penyerapan hasil panen petani melalui industri domestik, seperti minyak goreng dan biodiesel, serta pasar ekspor alternatif, khususnya Asia. Dalam konteks program mandatori biodiesel B50, keterlibatan petani swadaya juga perlu diperkuat melalui kemitraan yang terintegrasi. “Potensi produksi dari kebun yang sudah ada dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus mengurangi dorongan pembukaan lahan baru,” ujarnya. Karena itu, SPKS mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan dan dukungan nyata untuk menjamin penyerapan hasil panen sekaligus memperluas akses pasar yang inklusif bagi petani swadaya. Baca Juga: Gencar Ekspansi, Optik Melawai Sudah Tambah 50 Gerai di Tahun Ini