KONTAN.CO.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Cilegon untuk jenjang SMP akan dimulai pada bulan Juni 2025. Sambil menunggu pintu pendaftaran dibuka, mari simak rincian jadwal pelaksanaan dan sejumlah persyaratan khusus untuk empat jalur yang disediakan. SPMB Cilegon 2025 untuk jenjang SMP dibuka melalui empat jalur, yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Masing-masing jalur tentu memiliki persyaratan yang berbeda dan wajib dipersiapkan orang tua murid sejak sekarang. Meski pendaftaran baru dibuka bulan Juni, menyiapkan segala keperluannya mulai sekarang jelas wajib dilakukan.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Kota Cilegon
- Pendaftaran: 19 - 22 Juni 2025
- Seleksi dan Verifikasi: 19 - 23 Juni 2025
- Pengumuman Penetapan: 24 Juni 2025
- Daftar Ulang: 1 - 3 Juli 2025
- Awal Masuk Sekolah: 15 Juli 2025
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 15 - 17 Juli 2025
Persayaratan SPMB 2025 Kota Cilegon
Untuk SPMB Cilegon jenjang SMP, persyaratan yang harus dipenuhi berbeda berdasarkan jalur yang dipilih. Ada juga persyaratan umum yang berlaku untuk semua jalur. Berikut adalah detailnya: Persyaratan Umum- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat atau bentuk lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
- Kartu Keluarga
- PIP/ PKH/ Bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik
- Surat Keterangan Dokter/Spesialis atau Psikolog untuk anak berkebutuhan khusus.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil)
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu keluarga
- Surat Tugas minimal terbit 1 tahun.
- Prestasi Akademik:
- Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi (sains; teknologi; riset; dan/atau inovasi.) dengan kriteria sebagai berikut:
- Minimal Juara 1 pada tingkat kecamatan; dan
- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi)
- Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (Sains; dan Inovasi) dikecualikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
- Prestasi Non Akademik:
- Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya; olahraga; dan/atau Keagamaan dengan kriteria sebagai berikut:
- Minimal Juara 1 pada tingkat kecamatan; dan
- Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi).
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Lembaga lainnya (Dispora dan Kemenag); dan/atau
- Tingkat Kecamatan (Juara 1)
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok
- Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya; olahraga; dan/atau Keagamaan dengan kriteria sebagai berikut:
- Kartu Keluarga.