KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila transaksi digital luar negeri yang telah dikenai pungutan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ternyata dibatalkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan mekanisme tersebut menjadi salah satu fitur dalam penerapan SPP-TDLN. Dengan demikian, PPN yang telanjur dipungut atas transaksi yang kemudian dibatalkan dapat dimintakan kembali sesuai ketentuan.
"Apabila ternyata di dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, di-
cancel, tidak dipungut, dan dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: DJP Janji Konsumen Tak Dipungut PPN Dua Kali lewat SPP-TDLN SPP-TDLN sendiri telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Bimo menjelaskan transaksi yang dapat masuk dalam mekanisme SPP-TDLN antara lain pembelian aplikasi dan
software, layanan
cloud, streaming, digital entertainment, langganan
artificial intelligence (AI), informasi digital, hingga
game online. Dalam mekanismenya, pemungutan PPN dilakukan melalui bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi dan telah ditunjuk pemerintah sebagai penerbit SPP-TDLN. Saat ini terdapat enam penerbit yang telah ditunjuk, terdiri atas lima perbankan dan satu fintech. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan kesiapan sistem dari masing-masing penerbit. Meski demikian, DJP memastikan tidak semua transaksi dari luar negeri otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN. Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Bimo juga menegaskan sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda. Transaksi digital luar negeri yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN. DJP mencatat terdapat sekitar 260 penyedia jasa digital yang telah melakukan pemungutan PPN PMSE. Transaksi yang telah dipungut oleh platform tersebut akan ditandai dalam sistem sehingga tidak dikenakan PPN kembali melalui SPP-TDLN.
Baca Juga: Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru Selain memberikan perlindungan terhadap pemungutan berganda, SPP-TDLN juga ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada konsumen. Konsumen tidak perlu melakukan penyetoran PPN secara mandiri apabila pajak atas transaksi digital tersebut telah dipungut melalui sistem. Dokumen pemungutan yang diterbitkan melalui SPP-TDLN juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News