SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dinilai belum akan memberikan dampak besar terhadap penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan penerapan SPP-TDLN yang dimulai secara bertahap pada 10 September 2026 tidak menggantikan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berjalan.

Menurutnya, SPP-TDLN justru dirancang untuk menangkap transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN oleh platform PMSE yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Baca Juga: Luhut Sebut 50% Bansos Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Siapkan Portal Digital

"Implementasi SPP-TDLN memang resmi dimulai secara bertahap pada hari ini, 10 September 2026, yang diawali melalui empat bank BUMN. Perlu diingat bahwa SPP-TDLN tidak menggantikan sistem PPN PMSE yang sudah berjalan," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Sasar Transaksi yang Lolos dari PPN PMSE

Ariawan menjelaskan, selama ini platform digital besar atau Big Tech seperti Google, Netflix, dan AWS telah dipungut pajak melalui mekanisme PPN PMSE.

Namun, menurutnya, ekonomi digital memiliki karakteristik long-tail economy. Artinya, selain perusahaan digital besar, terdapat banyak penyedia layanan digital menengah dan kecil dari luar negeri.

Sebagian penyedia tersebut dinilai tidak memenuhi ambang batas untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga transaksi mereka berpotensi belum masuk dalam pemungutan pajak.

"Ekonomi digital memiliki karakteristik long tail economy, terdapat ribuan penyedia layanan digital menengah-kecil di luar daerah pabean yang tidak memenuhi ambang batas PMSE sehingga lolos dari jaring pajak," katanya.

Oleh karena itu, Ariawan menilai kehadiran SPP-TDLN dapat menjadi langkah untuk memperluas jangkauan pemungutan PPN digital.

Dari sisi efisiensi pemungutan dan keadilan pajak, ia menilai mekanisme tersebut merupakan langkah yang tepat karena pemerintah tidak hanya bergantung pada kepatuhan vendor asing yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Menurut Ariawan, salah satu perubahan penting dalam SPP-TDLN adalah pergeseran titik kepatuhan dari pelaku usaha digital luar negeri kepada lembaga keuangan domestik yang memfasilitasi pembayaran.

Dalam mekanisme SPP-TDLN, transaksi yang dilakukan konsumen Indonesia dapat diidentifikasi melalui sistem pembayaran. 

Setelah transaksi dikonfirmasi oleh penyelenggara SPP-TDLN sebagai transaksi yang dikenai PPN, pemungutan kemudian dilakukan melalui Pihak Lain yang memfasilitasi pembayaran.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dan ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. 

Penerbit yang dimaksud dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Baca Juga: Ekspektasi Penghasilan Konsumen Membaik, tetapi Masih di Bawah Awal 2026

Belum Bisa Andalkan untuk Tutup Shortfall Pajak 2026

Meski berpotensi memperluas basis pajak, Ariawan menilai pemerintah tidak seharusnya berharap terlalu besar terhadap penerimaan SPP-TDLN dalam waktu dekat.

Menurutnya, sebagian besar basis pajak digital telah lebih dahulu dipungut melalui mekanisme PPN PMSE. Dengan demikian, SPP-TDLN lebih banyak menyasar transaksi yang tersisa di luar mekanisme tersebut.

"Harapan bahwa SPP-TDLN akan mampu melipatgandakan penerimaan di sektor digital masih jauh dari harapan. Karena tax base terbesar di sektor ini sudah terkunci dan dipungut melalui PPN PMSE konvensional," jelasnya.

Ia menilai SPP-TDLN lebih berfungsi untuk menyapu transaksi sekunder, transaksi ad hoc, maupun model berlangganan dari entitas yang belum masuk dalam mekanisme PMSE.

"Jadi, penerimaan SPP-TDLN jelas belum bisa diandalkan untuk menutup shortfall penerimaan pajak tahun ini," tegas Ariawan.

Ariawan juga menilai kapasitas penerimaan pada sisa kuartal IV 2026 belum akan memberikan dampak makro yang signifikan terhadap rasio pajak nasional.

Menurut Ariawan, manfaat fiskal SPP-TDLN baru berpotensi terlihat lebih besar pada 2027 hingga 2028.

Hal tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah memperluas integrasi sistem pembayaran, termasuk dengan bank swasta nasional dan penyedia payment gateway.

Selain penerimaan pajak, Ariawan menilai nilai strategis SPP-TDLN justru berada pada kemampuan pemerintah mengumpulkan dan memanfaatkan data transaksi digital.

Baca Juga: Pakai AI, Purbaya Bidik Pajak yang Selama Ini Lolos dari Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News