SPP-TDLN Mulai Berlaku, Netflix dan Spotify Tak Kena Mekanisme Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. 

Namun, mekanisme baru ini tidak berlaku untuk seluruh transaksi digital dari luar negeri.

DJP menjelaskan, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan kepada pelanggan di Indonesia.


Baca Juga: SPP-TDLN Berlaku, Platform Asing Wajib Cantumkan PPN dalam Transaksi

Dalam penerapannya, pedagang dan penyedia jasa luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia. 

PPN tersebut kemudian dapat dipungut melalui perantara pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.

Namun, DJP menegaskan bahwa transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenai mekanisme SPP-TDLN.

"SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya sudah dikumpulkan berdasarkan mekanisme Pemungut PPN PMSE yang sudah ada," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026, Senin (28/9).

Dengan demikian, perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE tetap menjalankan mekanisme pemungutan PPN yang selama ini berlaku. DJP menyebutkan, mekanisme SPP-TDLN dan mekanisme PPN PMSE akan berjalan berdampingan.

Salah satu perusahaan digital yang telah menjalankan mekanisme PPN PMSE di Indonesia adalah Netflix. Begitu pula Spotify yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026

Artinya, pembayaran pelanggan Indonesia atas layanan Netflix dan Spotify yang telah dikenai PPN melalui mekanisme PMSE tidak kemudian dialihkan ke mekanisme SPP-TDLN.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 44,05 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp 8,38 triliun pada tahun 2026.

Mengutip situs DJP, beberapa perusahaan PMSE luar negeri yang sudah ditunjuk memungut PPN di antaranya Spotify AB, Google LLC, Amazon Web Services Inc., Meta Platforms Ireland Limited, Facebook Payments International Limited, Apple Distribution International Limited, TikTok Pte. Ltd., hingga The Walt Disney Company (Southeast Asia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News