SPP-TDLN Mulai Jalan, Potensi Tambahan PPN Digital Capai Rp 3 Triliun pada 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai diimplementasikan hari ini, Kamis (10/9/2026). 

Penerapan sistem ini dinilai membuka ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan penerapan SPP-TDLN berpotensi memberikan tambahan penerimaan PPN digital sekitar Rp 3 triliun hingga akhir 2026.


Perkiraan tersebut didasarkan pada potensi penerimaan tambahan selama periode September hingga Desember 2026.

Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku Hari Ini! Ini Skema Pajak Netflix Cs

"Dengan sisa waktu September sampai Desember 2026, DJP punya potensi mengumpulkan tambahan PPN PMSE sebesar Rp 3 triliun," kata Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Menurut Raden, angka tersebut cukup signifikan. Sebab, SPP-TDLN dinilai dapat memperluas jangkauan pengawasan pemerintah terhadap transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen Indonesia dengan pelaku usaha luar negeri.

Ia menilai SPP-TDLN menjadi pembeda penting dari mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang selama ini berjalan.

Menurutnya, dalam mekanisme sebelumnya, pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha digital luar negeri masih menghadapi keterbatasan karena sangat bergantung pada kepatuhan sukarela wajib pajak luar negeri.

"SPP-TDLN mengubah titik kontrol PPN PMSE dari 'siapa penjualnya' menjadi 'di mana pembayarannya terjadi'," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha digital luar negeri dapat berganti nama, berdomisili di berbagai yurisdiksi, tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT), atau bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, transaksi yang dilakukan konsumen Indonesia melalui kartu, rekening bank, atau kanal pembayaran domestik akan meninggalkan bukti pembayaran secara digital.

"Ketika konsumen Indonesia membayar menggunakan kartu, rekening bank, atau kanal pembayaran domestik, terdapat bukti pembayaran digital. Dari sanalah pemerintah membangun choke point pemungutan PPN PMSE," kata Raden.

Raden menilai perubahan titik kontrol tersebut dapat membuat pemerintah lebih mudah mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sulit terpantau.

Dengan demikian, wajib pajak luar negeri yang menjual produk digital kepada konsumen Indonesia akan menghadapi mekanisme pengawasan yang lebih kuat.

"Wajib pajak luar negeri dipaksa patuh memungut pajak atas penjualan produk digital dari Indonesia," katanya.

Ia menilai SPP-TDLN bahkan dapat menjangkau sisi konsumen ketika terdapat transaksi produk digital dari luar negeri.

Raden mengatakan, ketika pemerintah mengetahui adanya pembayaran atas suatu produk digital, data tersebut dapat digunakan untuk memeriksa apakah transaksi tersebut telah memenuhi kewajiban PPN.

"Ketika pemerintah tahu ada pembayaran produk digital, maka pemerintah bisa memeriksa apakah atas penggunaan produk digital tersebut sudah bayar PPN atau belum," pungkasnya.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026, SPP-TDLN digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Pihak Lain yang memfasilitasi pembayaran transaksi. Pihak Lain tersebut merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa pembayaran transaksi digital luar negeri.

Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN. 

Data yang disampaikan antara lain mencakup nilai transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta tanggal dan waktu transaksi.

Jika transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, Pihak Lain wajib memungut PPN. Pajak tersebut kemudian disetorkan melalui penyelenggara SPP-TDLN untuk selanjutnya masuk ke kas negara.

Baca Juga: Pakai AI, Purbaya Bidik Pajak yang Selama Ini Lolos dari Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News