KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi awal dari era baru perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). SPPA hadir sebagai sebuah platform perdagangan elektronik resmi dan legal pertama untuk transaksi EBUS di Pasar Sekunder Indonesia. Ketua umum Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), Ari Rizaldi menyebut kehadiran SPPA sejalan dengan visi Himdasun, yakni untuk membangun pasar Surat Utang dalam negeri yang kredibel, stabil, dan berkelanjutan, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan ekonomi nasional. “Saat ini, implementasi SPPA telah terbukti membantu proses pendalaman pasar Surat Utang di Indonesia melalui terciptanya pasar yang transparan, wajar, dan efisien,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (17/5).
SPPA Dorong Pasar Surat Utang yang Lebih Transparan dan Efisien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) menjadi awal dari era baru perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). SPPA hadir sebagai sebuah platform perdagangan elektronik resmi dan legal pertama untuk transaksi EBUS di Pasar Sekunder Indonesia. Ketua umum Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), Ari Rizaldi menyebut kehadiran SPPA sejalan dengan visi Himdasun, yakni untuk membangun pasar Surat Utang dalam negeri yang kredibel, stabil, dan berkelanjutan, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan ekonomi nasional. “Saat ini, implementasi SPPA telah terbukti membantu proses pendalaman pasar Surat Utang di Indonesia melalui terciptanya pasar yang transparan, wajar, dan efisien,” kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (17/5).