JAKARTA. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disimpulkan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum merupakan asli milik KPK. Di dalam draf dokumen tersebut, KPK menaikkan status Anas dari saksi menjadi tersangka kasus Hambalang. "Ada dugaan bahwa kopi dokumen itu adalah kopi dokumen milik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (21/2). Menurut Johan, dari hasil investigasi internal KPK disimpulkan bahwa perlu dibentuk Komite Etik. Pasalnya, dari hasil investigasi internal, beredarnya kopi dokumen itu merupakan kesalahan, apakah pada level pimpinan atau yang dilakukan pegawai. Jika kesalahan berasal dari level pimpinan, maka berdasarkan aturan yang berlaku, komite etik akan menentukan sanksi yang diberlakukan. Namun jika pembocor itu berdasarkan kesalahan pegawai, maka ada beberapa sanksi yang kemungkinan yang diberlakukan. Ada sanksi mulai dari pemecatan, penurunan pangkat atau golongan, dan saksi Seperti diketahui, dalam draf sprindik KPK yang bocor itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah dijadikan tersangka atas kasus Hambalang. Namun, dalam draf itu, hanya ada tiga paraf pimpinan KPK yakni paraf dari Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Namun setelah dokumen beredar luas, Adnan mengaku telah menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan terkait Anas dalam kasus Hambalang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sprindik Anas asli dokumen KPK
JAKARTA. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disimpulkan bahwa dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum merupakan asli milik KPK. Di dalam draf dokumen tersebut, KPK menaikkan status Anas dari saksi menjadi tersangka kasus Hambalang. "Ada dugaan bahwa kopi dokumen itu adalah kopi dokumen milik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (21/2). Menurut Johan, dari hasil investigasi internal KPK disimpulkan bahwa perlu dibentuk Komite Etik. Pasalnya, dari hasil investigasi internal, beredarnya kopi dokumen itu merupakan kesalahan, apakah pada level pimpinan atau yang dilakukan pegawai. Jika kesalahan berasal dari level pimpinan, maka berdasarkan aturan yang berlaku, komite etik akan menentukan sanksi yang diberlakukan. Namun jika pembocor itu berdasarkan kesalahan pegawai, maka ada beberapa sanksi yang kemungkinan yang diberlakukan. Ada sanksi mulai dari pemecatan, penurunan pangkat atau golongan, dan saksi Seperti diketahui, dalam draf sprindik KPK yang bocor itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah dijadikan tersangka atas kasus Hambalang. Namun, dalam draf itu, hanya ada tiga paraf pimpinan KPK yakni paraf dari Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Namun setelah dokumen beredar luas, Adnan mengaku telah menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan terkait Anas dalam kasus Hambalang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News