JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menerima laporan terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari mantan kader partai Demokrat, Tridianto. Meski demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Sutarman mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah ada laporan dari komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu dari komite etik, apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," kata Sutarman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3). Sutarman bilang, jika ingin membuat laporan dugaan pidana terkait bocornya sprindik Anas, Ia mengusulkan masalah itu dilaporkan dulu ke Komite Etik KPK. Setelah itu, biar komite etik pimpinan Anies Baswedan itu yang melaporkan kepada kepolisian.
Sprindik Anas bocor, ini rencana dari Mabes Polri
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku telah menerima laporan terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari mantan kader partai Demokrat, Tridianto. Meski demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Sutarman mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah ada laporan dari komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya menunggu dari komite etik, apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," kata Sutarman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3). Sutarman bilang, jika ingin membuat laporan dugaan pidana terkait bocornya sprindik Anas, Ia mengusulkan masalah itu dilaporkan dulu ke Komite Etik KPK. Setelah itu, biar komite etik pimpinan Anies Baswedan itu yang melaporkan kepada kepolisian.