Sprindik baru, Fuad diduga salah gunakan wewenang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron menyalahgunakan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Dugaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan KPK untuk Fuad.

"(Dugaan) penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), nanti akan kita jelaskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (23/12) malam.

Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni periode 2003-2008 dan 2008-2013. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Fuad terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Sedangkan posisi dia sebagai Bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.


Adapun dugaan tersebut berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan KPK untuk Fuad pasca operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 lalu. Pasca tangkap tangan, Fuad dijerat dengan pasal suap-menyuap terkait jual beli gas alam di Bangkalan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.

Kini, KPK tengah mengkaji kemungkinan indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai, kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU, tapi kajiannya belum selesai, kita sedang mempelajari," tutur Bambang.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli gas yang dilakukan PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.

Namun, KPK menduga uang suap juta itu bukan untuk pertama kali diterima Fuad. Pasalnya, Fuad juga menandatangani perjanjian kerja sama tersebut sejak 2007 silam.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rouf, Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL Darmono. Namun kasus Darmono diserahkan ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan