JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron menyalahgunakan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Dugaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan KPK untuk Fuad. "(Dugaan) penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), nanti akan kita jelaskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (23/12) malam. Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni periode 2003-2008 dan 2008-2013. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Fuad terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Sedangkan posisi dia sebagai Bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.
Sprindik baru, Fuad diduga salah gunakan wewenang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron menyalahgunakan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Dugaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan KPK untuk Fuad. "(Dugaan) penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), nanti akan kita jelaskan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (23/12) malam. Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni periode 2003-2008 dan 2008-2013. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Fuad terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Sedangkan posisi dia sebagai Bupati digantikan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad.