SURABAYA. Belum tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Kali ini, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014. "Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (22/4). Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut ditandatanganinya hari ini, Jumat. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.
Sprindik baru, La Nyalla tersangka kasus TPPU
SURABAYA. Belum tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Kali ini, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014. "Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (22/4). Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut ditandatanganinya hari ini, Jumat. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.