Sprindik Dahlan Iskan terbit 26 Januari 2017



JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp 32 miliar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dengan tersangka Dahlan Iskan diterbitkan Pidsus Kejaksaan Agung sejak 26 Januari 2017.

"Benar, Sprindiknya 26 Januari 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, melaui pesan singkat, Kamis (2/2) malam.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.


Dahlan Iskan diduga bersama-sama menyalahgunakan wewenang terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka kliennya ini. Ia juga mengaku belum ada panggilan pemeriksaan untuk Dahlan Iskan dengan status tersangka terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada panggilan sebagai tersangka. Mungkin saja Sprindik boleh dulu, dari situ baru ditetapkan tersangka," kata Pieter.

Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Tiga perusahaan pelat merah itu urunan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, selanjutnya mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian.

Kejaksaan Agung menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp 28,9 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai terangka untuk kasus ini, yakni Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan menggarap proyek mobil listrik. Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perusahaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi mengerjakan proyek tersebut.

Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

(Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini