JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp 32 miliar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dengan tersangka Dahlan Iskan diterbitkan Pidsus Kejaksaan Agung sejak 26 Januari 2017. "Benar, Sprindiknya 26 Januari 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, melaui pesan singkat, Kamis (2/2) malam. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Sprindik Dahlan Iskan terbit 26 Januari 2017
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp 32 miliar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dengan tersangka Dahlan Iskan diterbitkan Pidsus Kejaksaan Agung sejak 26 Januari 2017. "Benar, Sprindiknya 26 Januari 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, melaui pesan singkat, Kamis (2/2) malam. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.