JAKARTA. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta pengusaha tambang tidak khawatir terhadap efek domino kenaikan upah yang sedang diperjuangkan karyawan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, setiap perusahaan tambang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja (SP) masing-masing korporat.Selain perjanjian kerja, Wakil Ketua SPSI Pusat R. Abdullah mengatakan, honorarium yang diterima karyawan juga disepakati berdasarkan upah minimum regional (UMR). Sehingga, kekhwatiran kalangan pengusaha akan dampak tersebut dianggap berlebihan. "Kekhawatiran pengusaha terhadap dampak di Freeport sah-sah saja. Tapi, kan tidak bisa semata-mata karena Freeport naik, yang lain juga akan ikut naik," jelasnya, Minggu (6/11).Menurutnya, kemampuan masing-masing perusahaan tambang pun berbeda dalam menggaji karyawannya, karena hal itu tergantung dari pemasukan perusahaan. "Saya katakan kemampuan antara Newmont, Freeport untuk membayar karyawan itu berbeda-beda, jadi, upahnya juga akan berbeda," ujar Abdullah.Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima laporan dari SP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) perusahaan tambang lain terkait aksi mogok buruh Freeport yang telah berlangsung sekitar 50 hari. Menurut Abdullah, karena masing-masing SP mempunyai persoalan sendiri-sendiri. "Gejolak dampak Freeport saya rasa belum ada di tempat (perusahaan) lain," urainya.Abdullah menjelaskan, keinginan karyawan Freeport agar upahnya dinaikkan perusahaan dinilai wajar. Sebab, kemampuan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut paling tinggi dibandingkan hasil usaha Freeport di negara lain. "Saya pikir tuntutan kenaikan upah dari teman-teman di Freeport ialah sutu hal yang wajar jika kita bandingkan kondisi geografis yang lebih sulit, tingkat risiko keamanan yang tinggi, kesulitan medannya yang sudah menjadi underground, serta faktor cuacanya," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SPSI: Pengusaha tambang tak perlu khawatir efek domino Freeport
JAKARTA. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta pengusaha tambang tidak khawatir terhadap efek domino kenaikan upah yang sedang diperjuangkan karyawan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, setiap perusahaan tambang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja (SP) masing-masing korporat.Selain perjanjian kerja, Wakil Ketua SPSI Pusat R. Abdullah mengatakan, honorarium yang diterima karyawan juga disepakati berdasarkan upah minimum regional (UMR). Sehingga, kekhwatiran kalangan pengusaha akan dampak tersebut dianggap berlebihan. "Kekhawatiran pengusaha terhadap dampak di Freeport sah-sah saja. Tapi, kan tidak bisa semata-mata karena Freeport naik, yang lain juga akan ikut naik," jelasnya, Minggu (6/11).Menurutnya, kemampuan masing-masing perusahaan tambang pun berbeda dalam menggaji karyawannya, karena hal itu tergantung dari pemasukan perusahaan. "Saya katakan kemampuan antara Newmont, Freeport untuk membayar karyawan itu berbeda-beda, jadi, upahnya juga akan berbeda," ujar Abdullah.Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima laporan dari SP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) perusahaan tambang lain terkait aksi mogok buruh Freeport yang telah berlangsung sekitar 50 hari. Menurut Abdullah, karena masing-masing SP mempunyai persoalan sendiri-sendiri. "Gejolak dampak Freeport saya rasa belum ada di tempat (perusahaan) lain," urainya.Abdullah menjelaskan, keinginan karyawan Freeport agar upahnya dinaikkan perusahaan dinilai wajar. Sebab, kemampuan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut paling tinggi dibandingkan hasil usaha Freeport di negara lain. "Saya pikir tuntutan kenaikan upah dari teman-teman di Freeport ialah sutu hal yang wajar jika kita bandingkan kondisi geografis yang lebih sulit, tingkat risiko keamanan yang tinggi, kesulitan medannya yang sudah menjadi underground, serta faktor cuacanya," imbuhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News