PEKANBARU. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau memperkirakan 22 ribu orang pekerja sektor Hutan Tanaman Industri di provinsi tersebut terancam kehilangan pekerjaan, dampak Permen LHK nomor P.17 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. "Pertama yang dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja sekitar 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (23/5). Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
SPSI sebut 22.000 pekerja Riau terancam kena PHK
PEKANBARU. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau memperkirakan 22 ribu orang pekerja sektor Hutan Tanaman Industri di provinsi tersebut terancam kehilangan pekerjaan, dampak Permen LHK nomor P.17 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. "Pertama yang dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja sekitar 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (23/5). Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.