Akhir bulan ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak badan, jatuh tempo melaporkan SPT pajak pada akhir April 2019. Tahun ini, pemerintah ingin kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT 2018. Dari jumlah itu, targetnya sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta wajib pajak akan melaporkan SPT. Sebagai perbandingan, di tahun lalu kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT hanya 71%. Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak tahun pajak 2017 mencapai 12,5 juta dari 17,6 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.
SPT dan reformasi pajak
Akhir bulan ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak badan, jatuh tempo melaporkan SPT pajak pada akhir April 2019. Tahun ini, pemerintah ingin kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT 2018. Dari jumlah itu, targetnya sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta wajib pajak akan melaporkan SPT. Sebagai perbandingan, di tahun lalu kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT hanya 71%. Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak tahun pajak 2017 mencapai 12,5 juta dari 17,6 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT.