KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memperkirakan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2020 yang akan dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan tidak mengindikasikan keuntungan perusahaan di tahun lalu. Ini sejalan dengan tekanan ekonomi yang dirasakan dunia usaha akibat dampak pandemi virus corona. “Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu WP badan banyak tertekan di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara yang bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1). Alhasil, Yoga mengatakan, data di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 itu, akan memengaruhi pembayaran massa pajak para WP Badan dalam setoran PPh Pasal 25 pada 2021. Sekaligus, berdampak terhadap penerimaan PPh kurang bayar atau PPh Pasal 29.
SPT PPh badan berpotensi banyak yang tidak melaporkan laba, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memperkirakan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2020 yang akan dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan tidak mengindikasikan keuntungan perusahaan di tahun lalu. Ini sejalan dengan tekanan ekonomi yang dirasakan dunia usaha akibat dampak pandemi virus corona. “Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu WP badan banyak tertekan di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara yang bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1). Alhasil, Yoga mengatakan, data di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 itu, akan memengaruhi pembayaran massa pajak para WP Badan dalam setoran PPh Pasal 25 pada 2021. Sekaligus, berdampak terhadap penerimaan PPh kurang bayar atau PPh Pasal 29.