KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 mulai tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi kali pertama bagi masyarakat menggunakan sistem Coretax. Untuk itu, DJP akan mempercepat proses sosialisasi agar transisi berjalan lancar. “SPT tahun ini adalah SPT pertama kali yang akan menggunakan Coretax. Kami di DJP akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” ujar Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (11/10).
SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 mulai tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi kali pertama bagi masyarakat menggunakan sistem Coretax. Untuk itu, DJP akan mempercepat proses sosialisasi agar transisi berjalan lancar. “SPT tahun ini adalah SPT pertama kali yang akan menggunakan Coretax. Kami di DJP akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” ujar Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (11/10).