JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis aturan tentang tata cara keikutsertaan amnesti pajak (tax amnesty) bagi pemilik perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV). Namun, aturan tersebut dinilai belum mengurai kerumitan proses repatriasi atau deklarasi perusahaan cangkang. Kemarin pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 127//2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui SPV. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Agustus 2016. Yang patut dicatat, beleid ini hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus atau tidak memiliki aktivitas usaha aktif. Misalnya, untuk tujuan pembelian dan pembiayaan investasi anak usahanya.
SPV harus bubar jika ikut tax amnesty
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis aturan tentang tata cara keikutsertaan amnesti pajak (tax amnesty) bagi pemilik perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV). Namun, aturan tersebut dinilai belum mengurai kerumitan proses repatriasi atau deklarasi perusahaan cangkang. Kemarin pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 127//2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui SPV. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Agustus 2016. Yang patut dicatat, beleid ini hanya mengatur SPV yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus atau tidak memiliki aktivitas usaha aktif. Misalnya, untuk tujuan pembelian dan pembiayaan investasi anak usahanya.