JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. "Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12). Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Sri Bintang ditahan dugaan penghasutan di medsos
JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. "Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12). Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.