KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapat gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut. Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016. "Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.
Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapat gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut. Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016. "Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.