KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan desentralisasi tersebut, pembangunan di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, saat ini pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) masih lebih kecil porsinya. “Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. Sebanyak 65% TKDD, sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ujarnya saat acara Silaturahim Kepemimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera, Sabtu (20/3).
Sri Mulyani: 65% pendanaan daerah dari dana TKDD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia telah berlangsung sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan desentralisasi tersebut, pembangunan di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, saat ini pendanaan pembangunan daerah masih sangat bergantung pada alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) masih lebih kecil porsinya. “Selama ini pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. Sebanyak 65% TKDD, sementara PAD berkontribusi sekitar 23% dan 8,4% berasal dari pendapatan lainnya. Selain itu daerah masih membutuhkan financing atau pembiayaan,” ujarnya saat acara Silaturahim Kepemimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera, Sabtu (20/3).