KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula pembagian alokasi DBH Sawit kepada daerah dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 120. Untuk alokasi formula, ditetapkan landasan alokasi kab/kota penghasil sawit berdasarkan luas lahan dan produktivitas Crude Palm Oil (CPO). Adapun landasan alokasi kab/kota berbatasan berdasarkan batas wilayah.
Sri Mulyani: Ada Dua Formula Pembagian Alokasi DBH Sawit kepada Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula pembagian alokasi DBH Sawit kepada daerah dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 120. Untuk alokasi formula, ditetapkan landasan alokasi kab/kota penghasil sawit berdasarkan luas lahan dan produktivitas Crude Palm Oil (CPO). Adapun landasan alokasi kab/kota berbatasan berdasarkan batas wilayah.