Sri Mulyani: Ada Dua Formula Pembagian Alokasi DBH Sawit kepada Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah. Adapun syarat atau formula pembagian alokasi DBH Sawit kepada daerah dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan formula sebanyak 90% dan kinerja sebesar 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 120.

Untuk alokasi formula, ditetapkan landasan alokasi kab/kota penghasil sawit berdasarkan luas lahan dan produktivitas Crude Palm Oil (CPO). Adapun landasan alokasi kab/kota berbatasan berdasarkan batas wilayah. 


Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Besaran Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2023 Sebesar Rp 3,4 T

Sementara itu, Sri Mulyani menerangkan alokasi kinerja ditetapkan indikatornya berdasarkan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk kelapa sawit berkelanjutan.

"Soal kinerja, sudah ada 16 daerah yang menyampaikan RAD ke Kemenko Perekonomian. Diharapkan makin banyak daerah yang akan mengajukan ke depannya," ucap dia saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4).

Secara rinci, Sri Mulyani mengatakan ada tiga kriteria daerah yang akan menerima DBH Sawit, yakni daerah penghasil, provinsi yang bersangkutan, dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Terkait hal itu, dia menjelaskan daerah penghasil merupakan kabupaten atau kota yang menjadi lokasi perkebunan sawit atau lokasi yang menunjukkan keberadaan perkebunan tersebut. Adapun jumlah kabupaten atau kota penghasil yang akan mendapat DBH sebanyak 240 provinsi dengan besaran alokasi Rp 2,46 miliar hingga Rp 49,5 miliar.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Sawit Siap Diguyur ke Daerah

Sementara itu, provinsi yang bersangkutan merupakan provinsi yang di wilayahnya terdapat daerah penghasil. Adapun jumlah daerah yang akan mendapat DBH sebanyak 30 provinsi dengan besaran alokasi Rp 1 miliar hingga Rp 82,1 miliar.

Terakhir, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil juga akan mendapatkan alokasi. Adapun penetapannya berdasarkan Kemendagri, yaitu daerah yang berbatasan langsung berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi