JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya penolakan PMK terkait kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan otoritas (UWTO) ini yang dirasa menghambat pertumbuhan ekonomi Batam. "Kami akan lihat apa yang masih perlu diperbaiki, ya kita perbaiki saja," ujar Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/11).
Sri Mulyani akan hapus aturan hambatan di Batam
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya penolakan PMK terkait kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan otoritas (UWTO) ini yang dirasa menghambat pertumbuhan ekonomi Batam. "Kami akan lihat apa yang masih perlu diperbaiki, ya kita perbaiki saja," ujar Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/11).