Sri Mulyani akan hukum Kementerian dan Lembaga yang sering revisi DIPA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk membuat punishment kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak melakukan perencanaan yang baik atas anggarannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun lalu tercatat ada 52.400 revisi DIPA dari 26 ribu satuan kerja (satker).

“Artinya setiap satker melakukan revisi. Itu artinya, narasinya adalah, waktu Anda membuat perencanaan anggaran, yang penting adalah buat anggaran dulu, nanti tinggal dipikirin buat apa,” kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Jakarta, Rabu (21/2).


Oleh karena itu, dirinya akan hukuman kepada K/L yang memiliki perencanaan buruk. Asal tahu saja, selama ini, Kemkeu rutin memberikan prestasi kepada K/L terbaik.

“Tahun depan saya akan lakukan punishment saja. Yang lakukan revisi sangat sering, tahun depan tidak usah dikasih anggaran. Fair kan? Anda tidak bisa merencanakan, kenapa saya harus kasih anggaran?” ujarnya.

Ia mengatakan, perencanaan yang tidak baik itu merupakan kebiasaan buruk yang harus diubah. Sebab, seharusnya satker memikirkan lebih jauh ke depan supaya masyarakat merasakan dampak positif dari keuangan negara.

Ujung-ujungnya, APBN terus bertambah tetapi dampak buat ekonomi dan masyarakat akan tetap stagnan, “Jelek sekali kelakuan dan kebiasaan itu,” ucapnya.

Untuk melakukan punishment nantinya, Sri Mulyani meminta Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan untuk melihat satker mana yang paling sering merevisi DIPA dalam jangka waktu 10 tahun ke belakang.

“Siapa yang paling sering revisi untuk track record 10 tahun terakhir, saya akan kirim surat cinta ke K/L-nya,” ucapnya.

Asal tahu saja, tahun ini APBN berjumlah Rp 2.220,7 triliun. Sementara untuk belanja K/L tahun ini Rp 847,4 triliun dari total seluruh belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454 triliun.

“Kita punya tujuan, punya uang tapi kalau tidak bisa eksekusi, itu kekonyolan kita sendiri,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto