Sri Mulyani akan kaji NPPN pekerja kreatif



KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak.

Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari yang turut hadir, mengharapkan adanya perbaikan besaran persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sehingga dapat merefleksikan profesi penulis dengan memerhatikan pola pendapatan dan produksi.

"Penerapan 50% NPPN sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu malam (13/9).


Merespon hal ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan meninjau lebih lanjut soal peraturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Tanah Air. NPPN sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kami akan melihat posisi itu," katanya ditemui usai pertemuan.

Rencananya, ia akan memetakan industri kreatif yang saat ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seni lukis, seni tari, seni pertunjukan, dan film. 

"Nantinya akan ada pemetaan ekosistem dari berbagai macam industri kreatif tersebut sehingga jika terjadi sesuatu terkait pajak seperti pajak penulis kali ini, Kemkeu tidak perlu bersikap reaktif karena masing-masing nanti pasti ada usulannya dan ada justifikasinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati