JAKARTA. Program amnesti pajak periode II sudah berakhir. Namun periode amnesti yang lebih menyasar wajib pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini tidak sesukses periode pertama sebelumnya. Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sementara pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun. Minimnya realisasi amnesti pajak periode II diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu penyebabnya perbedaan tarif tebusan. "Periode I tarif sangat rendah," ujarnya, Sabtu (31/12).
Sri Mulyani akan kejar target amnesti
JAKARTA. Program amnesti pajak periode II sudah berakhir. Namun periode amnesti yang lebih menyasar wajib pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini tidak sesukses periode pertama sebelumnya. Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sementara pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun. Minimnya realisasi amnesti pajak periode II diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu penyebabnya perbedaan tarif tebusan. "Periode I tarif sangat rendah," ujarnya, Sabtu (31/12).