KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sendiri sebenarnya bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara, “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8). Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini hal tersebut masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan pajak.
Sri Mulyani akan kenakan pajak pelaku e-commerce
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transaksi perdagangan secara digital sendiri sebenarnya bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional Namun demikian, permasalahannya saat ini ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara, “Pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana? Bagian penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8). Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini hal tersebut masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan pajak.