KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Menkeu menekankan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Menuruntnya, meski ada pandemi virus corona masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak. “Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Menkeu menekankan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Menuruntnya, meski ada pandemi virus corona masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak. “Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).