KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019). Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Beleid ini menyebutkan setidaknya pemerintah bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kemarin Pak Menko Perekonomian bersama kami, sudah memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur," ujar Sri Mulyani di dalam telekonferensi daring, Selasa (14/4).
Baca Juga: Sri Mulyani lebarkan insentif pajak, DDTC: Bagus untuk jaga basis pajak Sayangnya, Sri Mulyani tidak memperinci apa saja 11 sektor industri yang akan disasar. Ia hanya mengatakan, di dalamnya ada sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan dan sektor lain yang terdampak virus ini. Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menilai perluasan insentif pajak dalam sitiuasi saat ini hampir diperlukan oleh semua sektor, terpenting harus menyasar pada sektor padat karya. Tutum menambahkan, dampak Covid-19 ini sangat dirasakan oleh bidang usaha yang membutuhkan barang-barang impor. Dus pembebasan PPh Pasal 22 Impor sangat diperlukan bagi sektor terkait. “Tapi memang kondisinya sulit. Sebaiknya dibuka saja untuk semua sektor, semua dapat insentif. Jadi semuanya kebagian,” kata Tutum kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4). Sejalan, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) Ajib Hamdani mengatakan insentif dalam PMK 23/2020 perlu dibuka untuk semua sektor usaha. Alasanyya, semua rantai distribusi, suplai dan permintaan, secara prinsip bisnis terdampak.
Namun demikian, Ajib menambahkan stimulus pajak saat ini tidak hanya dibutuhkan oleh pengusaha berskala besar, tapi juga Usaha Kecil Menengah (UKM). Dia menilai ambang batas pengenaan pajak atas UKM perlu dinaikkan dari semula yang berpenghasilan bruto Rp 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar. “Dalam kondisi pemerintah mempunyai ruang fleksibilitas bisa menaikkan hutang lebih dari 3% dari PDB, maka harusnya semua sektor harus dioptimalkan untuk insentif fiskal. Sehingga perekonomian akan secepatnya mempunyai keseimbangan baru,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).
Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat