Sri Mulyani Akui Pengetatan Impor Barang Ganggu Sektor Manufaktur Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penumpukan kontainer tersebut akan mengganggu  perekonomian Indonesia salah satunya industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.

"Ini menimbulkan tentu saja berdampak terhadap kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).


Asal tahu saja, adanya pengetatan dalam Permendag 36/2023 mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Baca Juga: Sri Mulyani Keluarkan 13 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok Imbas Pengetatan Impor

Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan arus impor barang. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 17 Mei 2024.

Dengan aturan tersebut, maka pemerintah sepakat memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

"Kami dari Kemenkeu menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan survey," katanya.

Baca Juga: Airlangga dan Sri Mulyani Bereskan Ribuan Kontainer yang Menumpuk di Tanjung Priok

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non commercial atau personal use dari Permendag.

Sejalan dengan revisi Permendag tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di Lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi