KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 396 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, nilai anggaran tersebut terdiri dari Rp 286,76 triliun untuk DAU tidak ditentukan penggunaannya dan sebesar Rp 109,23 triliun untuk DAU yang ditentukan penggunaannya. Adapun alokasi DAU yang ditentukan penggunaanya dibagi lagi menjadi lima, yaitu bidang pendidikan sebesar Rp 40,06 triliun, bidang kesehatan sebesar Rp 26,03 triliun, bidang pekerjaan umum Rp 15,72 triliun, bidang penggajian informasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.
Sri Mulyani Alokasikan Rp 396 Triliun untuk Dana Alokasi Umum pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 396 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, nilai anggaran tersebut terdiri dari Rp 286,76 triliun untuk DAU tidak ditentukan penggunaannya dan sebesar Rp 109,23 triliun untuk DAU yang ditentukan penggunaannya. Adapun alokasi DAU yang ditentukan penggunaanya dibagi lagi menjadi lima, yaitu bidang pendidikan sebesar Rp 40,06 triliun, bidang kesehatan sebesar Rp 26,03 triliun, bidang pekerjaan umum Rp 15,72 triliun, bidang penggajian informasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.