JAKARTA. Setelah "menyentil" wajib pajak orang maupun badan yang terdaftar di bursa dan badan usaha milik negara (BUMN), giliran para bankir yang disentil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ikut program amnesti pajak. Sri Mulyani mengatakan, partisipasi direksi dan komisaris perbankan dalam program tersebut masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah uang tebusan amnesti ditambah dengan denda yang harus dibayar wajib pajak per 8 Desember 2016 senilai Rp 100,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 81,9 triliun dan wajib pajak badan Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut juga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 3,9 triliun dan wajib pajak badan UMKM Rp 300 miliar. Namun demikian, menurut Sri Mulyani, uang tebusan dari komisaris perbankan hanya mencapai Rp 1,07 triliun. Sementara uang tebusan dari direksi perbankan juga hanya mencapai Rp 273,58 miliar.
Sri Mulyani ancam cabut sertifikasi bankir
JAKARTA. Setelah "menyentil" wajib pajak orang maupun badan yang terdaftar di bursa dan badan usaha milik negara (BUMN), giliran para bankir yang disentil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk ikut program amnesti pajak. Sri Mulyani mengatakan, partisipasi direksi dan komisaris perbankan dalam program tersebut masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), jumlah uang tebusan amnesti ditambah dengan denda yang harus dibayar wajib pajak per 8 Desember 2016 senilai Rp 100,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 81,9 triliun dan wajib pajak badan Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut juga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 3,9 triliun dan wajib pajak badan UMKM Rp 300 miliar. Namun demikian, menurut Sri Mulyani, uang tebusan dari komisaris perbankan hanya mencapai Rp 1,07 triliun. Sementara uang tebusan dari direksi perbankan juga hanya mencapai Rp 273,58 miliar.