KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sejumlah pihak menilai dana kelurahan tidak mendesak untuk diberikan, namun Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki pendapat berbeda. Kemkeu mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut diambil dari dana pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun. Sehingga nantinya dana desa sebesar Rp 70 triliun. Menurut Sri Mulyani, dana kelurahan tersebut akan ditujukan khususnya bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.
Sri Mulyani: Anggaran dana kelurahan senilai Rp 3 triliun diambil dari dana desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sejumlah pihak menilai dana kelurahan tidak mendesak untuk diberikan, namun Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki pendapat berbeda. Kemkeu mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut diambil dari dana pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun. Sehingga nantinya dana desa sebesar Rp 70 triliun. Menurut Sri Mulyani, dana kelurahan tersebut akan ditujukan khususnya bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas.