Sri Mulyani Atur Penggunaan Anggaran dan Aset di Masa Transisi Kementerian/Lembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. 

Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola anggaran dan aset negara menyusul perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, serta pembentukan kementerian/lembaga baru dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang (...), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Linkungan K/L," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).


Baca Juga: Musim Pergantian Direksi BUMN Energi Telah Tiba

Aturan ini mencakup pengaturan mulai dari penetapan kode anggaran untuk percepatan pelaksanaan anggaran, penyesuaian anggaran tahun 2024, hingga pengelolaan aset dan pelaporan keuangan.

Sri Mulyani juga menetapkan jadwal revisi anggaran, di mana kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan harus mengajukan revisi DIPA paling lambat 29 November 2024.

Namun, dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga memerinci, bagi K/L hasil pemisahan yang menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024 mekalui mekanisme pemisahan DIPA TA 2024, maka harus mengajukan revisi  paling lambat tanggal 15 November 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 beleid tersebut.

Baca Juga: Kementeriannya Dihapus, Bagaimana Nasib ASN Kemenko Marves?

Sementara merujuk pada Pasal 12, dalam melakukan penyesuaian dam pelaksanaan DIPA TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan, K/L tersebut harus tetap memprioritaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pencapaian program prioritas nasional

2. Pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan.

3. Pembayaran belanja pegawai pada K/L Pengampu dan K/L hasil pemisahan.

4. Belanja bantuan sosial yang direncanakan disalurkan sampai dengan akhir tahun.

5. Belanja bantuan pemerintah yang termasuk dalam program Prioritas nasional.

6. Penyelesaian sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan yang ada pada Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga: Kabinet Prabowo Berpotensi Tak Efektif Jalankan Pemerintahan, Ini Sebabnya

Adapun, K/L hasil pemisahan menyepakati tanggal batas akhir untuk kebutuhan administrasi penyesuaian belanja DIPA TA 2024.

"Batas akhir sebagaimana dimaksud (..) paling lambat tanggal 11 November 2024," bunyi Pasal 12 ayat (3).

Selain itu, PMK ini juga mengatur bahwa aset seperti Barang Milik Negara (BMN) akan dialihkan atau digunakan bersama sesuai kebutuhan masing-masing kementerian dan lembaga. 

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Yogyakarta, 7 November 2024: Harga Bawang dan Cabai Naik

Menarik Dibaca: 30 Kata Kata Hari Pahlawan 10 November 2024 yang Inspiratif dan Menyentuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli