KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola anggaran dan aset negara menyusul perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, serta pembentukan kementerian/lembaga baru dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. "Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang (...), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Linkungan K/L," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).
Sri Mulyani Atur Penggunaan Anggaran dan Aset di Masa Transisi Kementerian/Lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam mengelola anggaran dan aset negara menyusul perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, serta pembentukan kementerian/lembaga baru dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. "Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang (...), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Linkungan K/L," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).
TAG: