KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah. Tapi, Sri Mulyani menegaskan, hanya sekolah tertentu yang bakal dibanderol PPN. Contohnya, sekolah dengan bayaran mahal. “Ini juga untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan (sekolah) SPP yang luar biasa tinggi,” jelas Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). Adapun rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani bakal kenakan PPN sekolah dengan SPP tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah. Tapi, Sri Mulyani menegaskan, hanya sekolah tertentu yang bakal dibanderol PPN. Contohnya, sekolah dengan bayaran mahal. “Ini juga untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan (sekolah) SPP yang luar biasa tinggi,” jelas Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). Adapun rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.