KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan memperkuat penegakan hukum atas kewajiban laporan valas hasil ekspor yang direpatriasi. “Enforcement-nya diperkuat meskipun policy-nya akan tetap sama. Kami dan BI terus bekerjasama untuk lakukan ini. Kami siap kerjasama dukung kebijakan BI,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7). Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban itu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran PEB.
Sri Mulyani bakal monitor devisa hasil ekspor yang dikonversi ke rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan memperkuat penegakan hukum atas kewajiban laporan valas hasil ekspor yang direpatriasi. “Enforcement-nya diperkuat meskipun policy-nya akan tetap sama. Kami dan BI terus bekerjasama untuk lakukan ini. Kami siap kerjasama dukung kebijakan BI,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7). Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, bagi eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban itu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran PEB.