KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Menkeu menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.
Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan dan beri diskon angsuran pajak korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Menkeu menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.