Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan dan beri diskon angsuran pajak korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menkeu menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. 

Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.


Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kemudian, Kemenkeu melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. 

Baca Juga: Sri Mulyani berikan insentif fiskal, dukungan belanja dan pembiayaan

Adapun aturan lebih lanjut ketiga insentif tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. “Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2). 

Di sisi lain, Menkeu mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha. Dengan insentif perpajakan diharapkan dapat menjadi salah satu obat yang bisa menyembuhkan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona. 

Baca Juga: KSBSI harap bantuan subsidi gaji tetap berlanjut pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati