KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas “Selama ini banyak juga insentif yang diberikan pada 2005 saat saya jadi Menkeu pertama kali dan sampai hari ini saya tanya ada yang penggunaannya ada hanya lima perusahaan yang pakai. Jadi ini waktu yang tepat untuk evaluasi,” ujarnya di Gedung DPD, Rabu (6/9).
Sri Mulyani: Beberapa insentif pajak tidak dipakai
KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas “Selama ini banyak juga insentif yang diberikan pada 2005 saat saya jadi Menkeu pertama kali dan sampai hari ini saya tanya ada yang penggunaannya ada hanya lima perusahaan yang pakai. Jadi ini waktu yang tepat untuk evaluasi,” ujarnya di Gedung DPD, Rabu (6/9).