KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Tujuannya untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah menggali pundi-pundi penerimaan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam RUU KUP klaster PPN mengatur mengenai perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tiga cara.
Sri Mulyani beberkan alasan adanya rencana terapkan PPN sembako hingga pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Tujuannya untuk memberikan keadilan perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat, sekaligus dalam upaya pemerintah menggali pundi-pundi penerimaan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam RUU KUP klaster PPN mengatur mengenai perluasan basis PPN dengan pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tiga cara.